Cara Merawat Hewan Peliharaan Eksotis Secara Legal 2026
Ringkasan: Cara merawat hewan peliharaan eksotis secara legal dimulai dari status spesies, bukan dari kandang. Satwa liar yang dipelihara sebagai hobi wajib berasal dari penangkaran resmi dan disertai persetujuan. Hitungan redaksi kami menunjukkan hanya 10 dari 222 pasal Permen LHK 18/2024 yang mengatur jalur hobi ini, jadi prosedurnya singkat tetapi tidak bisa dilewati.
Apa itu Cara Merawat Hewan Peliharaan Eksotis Secara Legal?

Cara merawat hewan peliharaan eksotis secara legal adalah rangkaian langkah memelihara satwa liar non-domestik sesuai hukum Indonesia. Intinya tiga hal: memastikan spesiesnya boleh dipelihara, memperoleh satwa dari penangkaran resmi, lalu memegang persetujuan dan dokumen yang sah. Perawatan harian baru menyusul setelah legalitasnya beres.
Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024 memakai istilah satwa liar, bukan “eksotis”. Definisinya mencakup semua hewan yang masih bersifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara manusia. Peraturan ini ditetapkan pada 16 Oktober 2024 dan mengatur penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, serta peragaan.
Status hukum hewan Anda mengikuti daftar dalam peraturan. Penampilan dan kejinakan hewan tidak berpengaruh. Sebagian panduan lama masih merujuk Permenhut P.19/2005. Untuk penangkaran dan pemeliharaan hobi, pakai aturan 2024 yang lebih baru.
Mengapa Cara Merawat Hewan Peliharaan Eksotis Secara Legal Penting di 2026?

Penegakan hukum terhadap satwa liar terlihat nyata sepanjang 2026. Pada Juni, operasi gabungan di Tanjung Priok menggagalkan peredaran satwa dilindungi asal Papua. Menurut siaran pers Kementerian Kehutanan, sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Kementerian juga mengajak masyarakat berhenti membeli dan memelihara satwa dilindungi.
Pada Juli, Kemenhut mengungkap penjualan siamang lewat kurir daring di Sumatra Utara. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32/2024. Satwa di rumah pribadi dan lapak daring sama-sama masuk radar.
Bagi pemelihara hobi, pesannya sederhana: legalitas harus beres sebelum satwa tiba di rumah. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024 melarang memiliki dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dirangkum Hukumonline.
Ada pula alasan kesejahteraan. Permen LHK 18/2024 mewajibkan pemegang persetujuan menerapkan kaidah etika dan kesejahteraan satwa. Fasilitasnya juga harus memenuhi standar kelayakan. Sisi pidananya sudah kami bahas di artikel tentang ancaman pidana bagi pemelihara satwa liar dilindungi. Panduan ini fokus pada jalur legal dan perawatannya.
Data Internal: Temuan Redaksi tentang Aturan Pemeliharaan Satwa Liar

Data proprietary: hitungan redaksi pchotdeals dari teks resmi peraturan. Angka ini tidak dikutip dari pihak lain.
Redaksi membaca teks Permen LHK 18/2024 pasal demi pasal. Kami juga membandingkan ancaman pidana lama dengan yang baru.
| Metrik | Nilai | Sumber | Periode | Metode |
|---|---|---|---|---|
| Pasal khusus pemeliharaan untuk kesenangan | 10 dari 222 pasal (Pasal 118–127) | Internal | 21 Sep 2026 | Menghitung dari daftar isi teks resmi |
| Pasal khusus penangkaran | 113 pasal (Pasal 5–117) | Internal | 21 Sep 2026 | Menghitung dari daftar isi teks resmi |
| Larangan bagi pemegang persetujuan hobi | 7 larangan (Pasal 124 huruf a–g) | Internal | 21 Sep 2026 | Menghitung butir larangan |
| Jenis yang jalur penangkarannya ditutup | 13 butir (Pasal 6 ayat 1), sebagian berupa genus atau famili | Internal | 21 Sep 2026 | Menghitung butir daftar |
| Batas maksimum penjara | Naik dari 5 ke 15 tahun (3 kali lipat) | Internal, dari UU 5/1990 dan UU 32/2024 | 21 Sep 2026 | Membandingkan angka |
| Batas maksimum denda | Naik dari Rp100 juta ke Rp5 miliar (50 kali lipat) | Internal, dari UU 5/1990 dan UU 32/2024 | 21 Sep 2026 | Membandingkan angka |
Angka pertama paling berguna. Jalur hobi hanya diatur sepuluh pasal, sedangkan penangkaran memakan lebih dari seratus pasal. Beban administrasi terberat memang ada di penangkar.
Pemelihara perorangan cukup fokus pada tiga hal: asal satwa, persetujuan, dan laporan tahunan. Kenaikan ancaman pidana juga tajam. Bahkan ancaman minimum yang baru, 3 tahun, sudah setara 60% dari maksimum lama.
Peta Hukum: Dilindungi, Tidak Dilindungi, dan Hasil Penangkaran

Hukum membagi satwa liar ke dua golongan: dilindungi dan tidak dilindungi. Daftar jenis dilindungi ada di lampiran Permen LHK P.20/2018. Aturan itu diubah lewat P.92/2018, lalu P.106/2018 sebagai perubahan kedua.
Daftar itu bisa bergeser. Menurut Garda Animalia, P.92/2018 mengeluarkan lima jenis burung dari daftar dilindungi, termasuk cucak rawa dan murai batu. Lembaga ICEL menilai perubahan sepesat itu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena ketentuan peralihannya minim.
Karena itu, jangan memakai daftar lama dari blog atau grup obrolan. Konfirmasi status spesies ke BKSDA setempat sebelum membeli.
Satwa dari luar negeri
Pasal 23 UU 32/2024 mengatur satwa asing. Satwa yang statusnya dilindungi menurut ketentuan internasional, lalu masuk ke Indonesia, digolongkan sebagai jenis dilindungi. Memasukkannya dilarang, kecuali untuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, atau kepentingan lain sesuai peraturan. Teks lengkapnya tersedia di salinan UU 32/2024.
Aturan generasi: F0, F1, dan F2
Ditjen KSDAE menjelaskan bahwa spesimen dilindungi tanpa asal-usul administratif yang jelas disebut F0 atau wild. Satwa semacam itu diperlakukan sebagai tangkapan alam.
Hasil penangkaran punya jalur berbeda. Menurut Pasal 70 Permen LHK 18/2024, keturunan generasi kedua dan seterusnya dari jenis dilindungi dinyatakan tidak dilindungi. Pengecualiannya 13 jenis di Pasal 6 ayat (1).
Generasi pertama dari jenis dilindungi umumnya tidak boleh diperdagangkan (Pasal 73). Ada pengecualian untuk sifat biologis dan kondisi populasi tertentu. Tanyakan status generasi satwa Anda ke penangkar, lalu cocokkan dengan BKSDA.
Sanksi Pidana: Dari 5 Tahun ke 3–15 Tahun

UU 32/2024 mengubah UU 5/1990 dan menambah Pasal 40A. Untuk perorangan yang memelihara satwa dilindungi hidup, ancamannya kini jauh lebih berat.
| Aspek | UU 5/1990 (lama) | UU 32/2024, Pasal 40A ayat (1) huruf d |
|---|---|---|
| Pidana penjara | Paling lama 5 tahun | Paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun |
| Denda | Paling banyak Rp100 juta | Kategori IV sampai VII: Rp200 juta sampai Rp5 miliar |
Angka lama bersumber dari ulasan Kompas. Angka baru bersumber dari keterangan Kemenhut, yang menyebut kategori IV setara Rp200 juta dan kategori VII setara Rp5 miliar.
Dua kasus pemelihara biasa
Nyoman Sukena, warga Badung, Bali, memelihara landak jawa yang awalnya diberikan mertuanya dari kebun. Jumlahnya berkembang menjadi empat ekor. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas pada 19 September 2024, menurut Hukumonline. Majelis menilai unsur kesengajaan tidak terpenuhi. Keempat landak dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA Bali.
Kasus lain terjadi di Kota Malang. Alinea.id melaporkan Piyono (61) divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar. Ikan itu masih dijual bebas di pasar burung setempat. Alinea juga mencatat jenis ini tidak tercantum dalam lampiran P.20/2018, sehingga kasusnya memicu perdebatan.
Pelajarannya ada dua. Barang yang dijual bebas belum tentu boleh dipelihara. Vonis bebas Sukena juga bukan kekebalan, karena hasil tiap perkara bergantung pada fakta. Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, mengatakan kepada Alinea bahwa ketidaktahuan bisa membuka keringanan hukuman.
7 Bukti Legalitas yang Harus Ada Sebelum Satwa Tiba di Rumah

Tabel berikut merangkum dokumen dan bukti yang perlu Anda kumpulkan. Urutannya mengikuti alur nyata, dari pengecekan spesies sampai laporan setelah pemeliharaan.
| # | Bukti atau dokumen | Fungsi | Dasar aturan | Sumber |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Konfirmasi status spesies | Memastikan satwa tidak berstatus dilindungi tanpa jalur legal | Lampiran P.20/2018 jo. P.92 dan P.106/2018 | JDIH |
| 2 | Bukti asal dari penangkaran | Membuktikan satwa bukan tangkapan alam | Pasal 118 Permen LHK 18/2024 | BPK |
| 3 | Sertifikat hasil penangkaran | Memuat pemeriksaan asal-usul dan individu satwa | Pasal 97–98 Permen LHK 18/2024 | BPK |
| 4 | Penandaan individu | Membedakan satwa hasil penangkaran dari tangkapan alam | Pasal 93–95 Permen LHK 18/2024 | BPK |
| 5 | Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan | Izin memelihara satwa liar sebagai hobi | Pasal 118–121 Permen LHK 18/2024 | BPK |
| 6 | SATS-DN dan sertifikat kesehatan | Dokumen angkut dan syarat karantina antarwilayah | BKSDA; Pasal 35 UU 21/2019 | BKSDA Sumsel |
| 7 | Laporan kesehatan tahunan dan laporan kematian | Kewajiban setelah persetujuan terbit | Pasal 123 Permen LHK 18/2024 | BPK |
Sertifikat dan penandaan
Direktur pada KLHK, Nandang Prihadi, menegaskan bahwa satwa dari penangkaran resmi harus dilengkapi sertifikat. Menurutnya, satwa tanpa sertifikat berarti ilegal, seperti dikutip ERA.ID.
Pasal 95 Permen LHK 18/2024 menyebut delapan bentuk penandaan. Isinya tanda di telinga, tato, cap, transponder atau microchip, cincin, gelang, label atau stiker, dan lock seal. Minta penjual menunjukkan tanda itu pada satwa yang Anda beli.
Dokumen angkut dan karantina
BKSDA Sumatera Selatan menyebut pemeliharaan hobi hanya diperbolehkan untuk jenis tertentu dengan asal-usul sah. Pemilik wajib memegang dokumen legal, misalnya SATS-DN, menurut laman layanannya.
Pasal 35 UU 21/2019 mewajibkan sertifikat kesehatan bagi hewan yang berpindah antarwilayah Indonesia. Hewan itu harus melewati tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, lalu dilaporkan ke pejabat karantina. Badan Karantina Indonesia memasukkan semua jenis hewan peliharaan, ikan, biota air, dan amfibi sebagai media wajib periksa.
Untuk satwa dari luar negeri, pelanggaran syarat impor diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 86 UU 21/2019). Permen LHK 18/2024 Pasal 35 juga mewajibkan SATS-LN impor untuk induk penangkaran asing. Jika jenisnya masuk apendiks CITES, dokumen dari negara pengekspor ikut disyaratkan.
Impor pribadi bukan jalur yang kami sarankan. Pilih penangkar atau pengedar berizin yang mengurus dokumennya.
Langkah Mengurus Persetujuan Pemeliharaan Hewan Eksotis

Cara mengurus izin pemeliharaan hewan eksotis: 1) cek status spesies, 2) cari penangkar berizin, 3) kumpulkan sertifikat dan penandaan, 4) ajukan persetujuan ke BKSDA, 5) siapkan kandang layak, 6) urus angkutan dan karantina, 7) catat dan laporkan kesehatan satwa.
- Cek status spesies. Hubungi BKSDA setempat dan minta konfirmasi status hukum spesies pilihan Anda.
- Cari penangkar atau pengedar berizin. Minta bukti izin dan asal-usul satwa sebelum membayar apa pun.
- Kumpulkan sertifikat dan penandaan. Pastikan tanda pada satwa cocok dengan sertifikat hasil penangkaran.
- Ajukan persetujuan. Pasal 120 meminta formulir resmi yang disampaikan ke Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi.
- Siapkan kandang dan fasilitas. Standar kelayakan tempat menjadi kewajiban pemegang persetujuan (Pasal 123).
- Urus angkutan dan karantina. Siapkan SATS-DN dan sertifikat kesehatan bila satwa berpindah antarwilayah.
- Catat dan laporkan. Laporkan perkembangan kesehatan satwa setiap tahun dan laporkan bila satwa mati.
Peraturan hanya menyebut bahwa pemeliharaan untuk kesenangan dilaksanakan dengan persetujuan (Pasal 118 ayat 2). Urutan pengajuan sebelum atau sesudah pembelian tidak dijelaskan rinci dalam pasal yang kami baca. Tanyakan urutannya ke BKSDA. Pemohon boleh perorangan, pemerintah, perguruan tinggi, yayasan, atau organisasi masyarakat dalam negeri.
Larangan dan Kewajiban Setelah Memegang Persetujuan

Persetujuan bukan izin bebas. Pasal 124 Permen LHK 18/2024 melarang tujuh hal:
- Memperjualbelikan satwa yang dipelihara atau hasil pemeliharaannya.
- Menelantarkan satwa.
- Mengelola satwa tidak sesuai kaidah etika dan kesejahteraan.
- Melakukan persilangan satwa.
- Melakukan kawin sedarah.
- Mengambil atau memanfaatkan organ dan bagian tubuh satwa.
- Melepasliarkan satwa tanpa persetujuan Otoritas Pengelola.
Pelanggaran dikenai teguran tertulis. Jika tidak ditindaklanjuti, persetujuan dicabut (Pasal 125).
Satwa bisa berkembang biak di rumah. Jika jumlahnya melebihi batas yang ditentukan, Pasal 122 meminta pemegang persetujuan mengajukan izin atau persetujuan penangkaran. Jangan menjual anakan sebelum izin itu terbit, karena penjualan hasil pemeliharaan termasuk larangan.
13 Jenis yang Jalur Penangkarannya Ditutup

Pasal 6 ayat (1) Permen LHK 18/2024 menyatakan penangkaran tidak berlaku untuk 13 butir. Daftarnya: bunga padma (Rafflesia), anoa, babi rusa, badak jawa, badak sumatera, biwak komodo, cendrawasih, elang jawa, kucing besar (Panthera), gajah, lutung mentawai, orangutan, dan owa jawa.
Daftar ini bukan daftar lengkap satwa dilindungi. Ia menandai jenis yang tidak bisa memakai jalur penangkaran. Konsekuensinya jelas: keturunan generasi kedua jenis ini tetap tidak berstatus bebas, sesuai pengecualian Pasal 70. Jalur hobi lewat penangkaran tidak tersedia untuk mereka.
Standar Perawatan Dasar Satwa Eksotis: Reptil sebagai Contoh

Setelah legalitas beres, perawatan menjadi soal disiplin harian. Kami memakai reptil sebagai contoh karena Merck Veterinary Manual menyediakan rujukan husbandry yang rinci. Kebutuhan tiap spesies berbeda. Cocokkan angka pastinya dengan dokter hewan dan tabel spesies. Contoh dalam bagian ini bukan jaminan bahwa spesies tersebut legal di Indonesia.
Suhu dan gradien panas
Reptil membutuhkan gradien suhu, bukan satu angka tunggal. Menurut Merck, suhu basking umumnya sekitar 5°C lebih hangat dari zona suhu optimal. Pada malam hari suhu turun sekitar 5°C.
Pemanas sebaiknya dikendalikan termostat dan disekat agar satwa tidak menyentuhnya. Letakkan di satu sisi kandang supaya terbentuk sisi hangat dan sisi sejuk. Dengan begitu satwa bisa memilih sendiri.
Cahaya UVB dan kelembapan
Semua reptil, termasuk yang aktif malam, mendapat manfaat dari pencahayaan spektrum luas. UVB (290–300 nm) sangat penting bagi sebagian besar kadal diurnal dan kura-kura. Cahaya ini membantu sintesis vitamin D3 dan pengaturan kalsium.
Sinar matahari tanpa filter adalah sumber terbaik. Lampu buatan bisa menjadi pengganti, tetapi ikuti panduan jarak dan jadwal ganti dari produsen. Kebutuhan kelembapan juga naik jauh saat satwa berganti kulit.
Kandang dan kebersihan
Bila satu kandang dihuni beberapa satwa, sediakan cukup titik hangat, titik UVB, dan tempat makan. Sekat visual membantu mengurangi rebutan. Terapkan rutinitas cuci kandang dan cek kesehatan harian agar masalah kecil tidak menumpuk.
Dokter hewan dan tanda sakit
Cari dokter hewan yang menangani satwa eksotis sebelum satwa tiba, bukan sesudah ia sakit. Reptil sering baru terlihat sakit ketika kondisinya sudah berat, jadi pemeriksaan rutin penting. Pelajari juga tanda-tanda hewan peliharaan sakit agar Anda cepat bertindak.
Risiko Kesehatan: Salmonella dan Penyakit dari Hewan ke Manusia

Menurut CDC, reptil dan amfibi lebih mungkin membawa kuman penyebab sakit dibanding hewan peliharaan lain. Salmonella menjadi kuman yang paling umum. Hewan yang tampak bersih dan sehat tetap bisa membawanya.
CDC tidak menyarankan reptil dan amfibi untuk rumah tangga dengan anak kecil, orang berimunitas lemah, atau lansia di atas 65 tahun. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menyentuh satwa, pakan, kotoran, atau perlengkapan kandang. Pakai hand sanitizer beralkohol minimal 60% bila sabun tidak tersedia.
Asosiasi dokter hewan reptil dan amfibi (ARAV) menyatakan semua reptil dan amfibi patut dianggap pembawa Salmonella. Kuman keluar secara berkala, sehingga tes tidak bisa menjamin satwa bebas kuman. Pengobatan antibiotik pada satwa sehat juga belum terbukti efektif menghilangkan kuman dari ususnya, menurut panduan ARAV.
Bersihkan kandang dan perlengkapannya di luar rumah. Jauhkan satwa dari dapur dan area makan. Panduan CDC juga meminta pemilik tidak membiarkan reptil berkeliaran bebas di rumah.
Bila pilihan Anda berupa mamalia, tanyakan ke dokter hewan apakah risiko rabies dan vaksinasi relevan. Dasar pengetahuannya ada di artikel kami tentang vaksin rabies untuk anjing dan kucing. Risiko penyakit dari satwa yang belum melewati karantina juga kami bahas dalam ulasan hantavirus dan risikonya bagi pemilik hewan.
Kesalahan Umum yang Membuat Pemelihara Terjerat Masalah

- Menganggap barang dijual bebas berarti legal. Kasus Malang menunjukkan lapak yang ramai tidak menjamin status hukum.
- Menerima satwa pemberian atau temuan. Landak Sukena berasal dari kebun dan berujung penyitaan oleh BKSDA.
- Menjual anakan atau memajang lewat media sosial. Pemegang persetujuan hobi dilarang berjualan (Pasal 124 huruf a). Untuk satwa dilindungi, UU juga melarang memperdagangkan lewat media elektronik tanpa izin.
- Melepasliarkan sendiri. Pasal 124 huruf g mewajibkan persetujuan Otoritas Pengelola.
- Membiarkan satwa beranak melebihi batas. Pasal 122 meminta izin penangkaran bila jumlah terlampaui.
- Membawa satwa antarwilayah tanpa dokumen. Sertifikat kesehatan dan SATS-DN dibutuhkan, seperti dalam temuan operasi Tanjung Priok.
FAQ — Cara Merawat Hewan Peliharaan Eksotis Secara Legal
Apa itu cara merawat hewan peliharaan eksotis secara legal?
Cara merawat hewan peliharaan eksotis secara legal adalah memelihara satwa liar non-domestik sesuai hukum. Anda memastikan spesiesnya boleh dipelihara, memperolehnya dari penangkaran resmi, memegang persetujuan pemeliharaan, lalu melengkapi dokumen angkut dan karantina. Perawatan harian mengikuti standar dokter hewan.
Bagaimana cara memulai pemeliharaan hewan eksotis yang legal?
1) Cek status spesies ke BKSDA. 2) Cari penangkar atau pengedar berizin. 3) Minta sertifikat dan penandaan satwa. 4) Ajukan persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan. 5) Siapkan kandang layak dan dokumen angkut.
Berapa biaya memelihara hewan eksotis secara legal?
Peraturan yang kami telaah tidak memuat satu angka biaya tunggal bagi pemelihara perorangan. Biaya nyata mencakup harga satwa dari penangkar, perlengkapan kandang, pemeriksaan dokter hewan, dan ongkos angkut. Tarif administrasi, bila ada, ditetapkan BKSDA. Tanyakan angka terbaru langsung ke BKSDA setempat.
Apakah tidak tahu status satwa membebaskan dari pidana?
Tidak otomatis. Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan Nyoman Sukena pada 2024 karena unsur kesengajaan tidak terpenuhi. Namun akademisi hukum menyebut ketidaktahuan hanya berpotensi meringankan hukuman. Hasilnya bergantung pada fakta tiap kasus.
Apakah reptil aman untuk keluarga dengan balita?
CDC tidak menyarankan reptil dan amfibi untuk rumah tangga dengan anak di bawah lima tahun. Kelompok berisiko lain adalah lansia di atas 65 tahun dan orang berimunitas lemah. Alasannya risiko Salmonella, yang bisa dibawa hewan sehat sekalipun.
Ditulis oleh Tim Redaksi pchotdeals. Terakhir diverifikasi terhadap teks peraturan dan sumber resmi: 21 September 2026. Artikel ini bukan nasihat hukum; konsultasikan kasus spesifik Anda dengan BKSDA atau kuasa hukum.
Rujukan utama: UU 5/1990 jo. UU 32/2024; Permen LHK 18/2024; Permen LHK P.20/2018 jo. P.92/2018 dan P.106/2018; UU 21/2019 tentang Karantina; Merck Veterinary Manual; CDC dan ARAV.