Waspada, Pelihara Satwa Liar Dilindungi Bisa Kena Pidana 5 Tahun: Ini Aturan Terbarunya
Ringkasan: Ancaman “penjara 5 tahun” untuk pemelihara satwa dilindungi berasal dari UU Nomor 5 Tahun 1990 yang lama. Sejak UU Nomor 32 Tahun 2024 disahkan pada 7 Agustus 2024, ancamannya naik jadi penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Banyak pemilik hewan eksotik di Indonesia tidak sadar hewan peliharaannya masuk daftar satwa dilindungi sampai penyidik datang ke rumah.
Apa itu Larangan Memelihara Satwa Liar Dilindungi?

Larangan memelihara satwa liar dilindungi adalah ketentuan hukum yang melarang siapa pun menangkap, menyimpan, memiliki, atau memelihara jenis tumbuhan dan satwa yang statusnya dilindungi negara, tanpa izin resmi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Yang membuat aturan ini berbahaya bagi pemilik hewan awam: larangan berlaku terlepas dari niat. Anda tidak perlu berniat memperdagangkan atau menyakiti satwa tersebut. Sekadar “memiliki” atau “memelihara” satwa dilindungi di rumah, meski dengan niat baik merawatnya, sudah cukup memenuhi unsur pidana.
Kenapa Ancaman “5 Tahun” Ini Beredar Luas, Padahal Sudah Berubah?

Frasa “pidana 5 tahun” yang sering dikutip di media sosial dan grup pecinta hewan berasal dari Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 versi asli: pelanggar diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Angka ini sudah beredar sejak awal 1990-an dan menjadi rujukan populer bertahun-tahun.
Ini bukan pertama kalinya pemerintah memperketat aturan seputar kepemilikan hewan — pola serupa juga terlihat saat Pemprov DKI Jakarta melarang peredaran daging anjing dan kucing lewat pergub tersendiri. Masalahnya, angka “5 tahun” itu sudah tidak berlaku lagi untuk perkara yang disidik setelah UU Nomor 32 Tahun 2024 berlaku. Presiden Joko Widodo mengesahkan revisi UU KSDAHE ini pada 7 Agustus 2024, yang antara lain mempertegas dan memperberat sanksi pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar. Aturan baru ini menambahkan pasal 40A yang secara khusus mengatur sanksi bagi perorangan.
Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32/2024, siapa pun yang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kategori IV setara Rp200 juta dan kategori VII setara Rp5 miliar. Artinya, ancaman minimum saja sudah lebih berat dari ancaman maksimum di aturan lama.
Contoh Penegakan Hukum yang Sudah Terjadi

Bukan cuma teori. Beberapa kasus berikut menunjukkan bagaimana pasal ini benar-benar diterapkan aparat sepanjang akhir 2025 hingga pertengahan 2026.
| Kasus | Lokasi & Waktu | Pasal yang Dikenakan | Ancaman Hukuman | Sumber |
|---|---|---|---|---|
| Perdagangan satwa liar dilindungi | Magelang, dilaporkan Januari 2026 | Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024 | Penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp2 miliar | Gakkum Kehutanan KLHK |
| Perdagangan & pengangkutan satwa dilindungi asal Papua | Tanjung Priok, 2026 | Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32/2024 | Penjara 3–15 tahun, denda kategori IV–VI | Kementerian Kehutanan |
| Penyelundupan 21 ekor penyu hijau hidup | Buleleng, Bali, 10 Juni 2026 | Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024 jo. UU 1/2026 | Penjara maksimal 15 tahun, denda kategori IV–VII | Ditpolairud Polda Bali |
| Memelihara satwa dilindungi tanpa mengetahui statusnya | Kota Malang, dilaporkan 2024 | Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32/2024 | Divonis 5 bulan penjara | Alinea.id, mengutip Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila |
Kasus terakhir di tabel di atas paling relevan untuk pemilik hewan peliharaan biasa. Warga Kota Malang tersebut divonis penjara karena memelihara ikan yang salah satunya diyakini termasuk kategori dilindungi, padahal jenis tersebut masih dijual bebas di pasar hewan setempat. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, ketidaktahuan status satwa berpotensi meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus unsur pidananya, karena aturan ini tidak mensyaratkan niat jahat.
Satwa Apa Saja yang Berstatus Dilindungi?

Daftar resmi jenis tumbuhan dan satwa dilindungi diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, yang kemudian diperbarui dua kali lewat P.92/2018 dan P.106/2018. Daftar ini memuat hampir 800 jenis tumbuhan dan satwa.
Beberapa contoh yang relevan untuk pemilik hewan peliharaan di Indonesia:
- Landak jawa (Hystrix javanica) — sering dijual sebagai hewan eksotik lucu, padahal masuk lampiran Permen LHK P.106/2018 sebagai satwa dilindungi.
- Trenggiling (Manis javanica) — kerap diburu untuk sisiknya, statusnya dilindungi dan masuk kategori terancam punah menurut CITES.
- Kukang — primata mungil yang populer di media sosial sebagai “hewan gemas”, padahal seluruh jenis kukang di Indonesia berstatus dilindungi.
- Penyu hijau dan jenis penyu lain — dilindungi penuh, baik dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk telurnya.
- Berbagai jenis burung seperti elang dan jalak, yang statusnya diatur rinci dalam lampiran Permen LHK dan sering jadi objek perkara pengangkutan tanpa izin.
Karena daftar ini teknis dan berubah dari waktu ke waktu, cara paling aman untuk memastikan status sebuah spesies adalah mengecek langsung ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui laman resmi KLHK, bukan mengandalkan asumsi bahwa hewan yang dijual bebas di pasar berarti legal — kasus di Kota Malang membuktikan itu keliru.
Selain risiko hukum, satwa liar yang dipelihara di luar habitatnya juga membawa risiko kesehatan yang jarang disadari pemiliknya. Kasus positif rabies di Toraja Utara dan potensi penularan hantavirus dari hewan liar ke pemiliknya menunjukkan bahwa satwa yang belum melalui prosedur karantina dan vaksinasi resmi bisa menjadi sumber penyakit zoonosis di rumah.
Ada Pengecualian? Ini Batasnya

Pasal 21 UU 32/2024 memang membuka pengecualian, tetapi lingkupnya sempit. Pengecualian dari larangan menyimpan, memiliki, atau memelihara satwa dilindungi hanya berlaku untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa bersangkutan — bukan untuk hobi atau koleksi pribadi.
Ada juga pengecualian terpisah untuk tindakan menangkap, melukai, atau membunuh satwa dilindungi jika satwa tersebut membahayakan kehidupan manusia. Cakupan “membahayakan” di sini cukup luas: bukan hanya ancaman nyawa, tapi juga gangguan ketenteraman hidup atau kerugian materi seperti kerusakan lahan pertanian. Meski begitu, pengecualian ini tidak otomatis membenarkan tindakan sepihak tanpa koordinasi dengan BKSDA, karena penerapannya tetap dinilai kasus per kasus oleh penegak hukum.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Anda Terlanjur Memelihara Satwa Dilindungi

Jika setelah membaca artikel ini Anda menyadari hewan peliharaan Anda kemungkinan berstatus dilindungi, berikut langkah yang bisa ditempuh:
- Jangan panik dan jangan melepasliarkan sendiri di sembarang tempat. Pelepasan yang salah bisa membahayakan satwa itu sendiri maupun ekosistem setempat.
- Hubungi BKSDA wilayah Anda untuk melaporkan kepemilikan secara sukarela. Penyerahan sukarela umumnya diperlakukan berbeda oleh aparat dibanding penemuan lewat penindakan.
- Simpan bukti asal-usul satwa jika ada, misalnya bukti pembelian, karena ini relevan saat proses klarifikasi dengan penyidik.
- Jangan menyebarkan atau memperjualbelikan kembali satwa tersebut, termasuk lewat media sosial — Pasal 21 ayat (2) UU 32/2024 juga melarang kegiatan peragaan di media elektronik untuk tujuan komersial.
- Konsultasikan dengan kuasa hukum apabila sudah ada proses penyidikan yang berjalan, mengingat pengecualian dan keringanan hukuman dinilai berdasarkan fakta spesifik tiap kasus.
Langkah-langkah ini bukan jaminan bebas dari proses hukum, tetapi secara konsisten disebut sebagai faktor yang dipertimbangkan dalam berbagai putusan terkait kepemilikan satwa dilindungi tanpa niat jahat.
Bagi yang ingin tetap menyalurkan kecintaan pada hewan tanpa risiko pidana, pilihan paling aman adalah kembali ke hewan peliharaan konvensional yang perawatannya sudah jelas prosedurnya, misalnya mengikuti tips menjaga kucing tetap sehat di tengah polusi Jakarta atau cara mengatasi kucing kepanasan saat cuaca ekstrem.
FAQ — Pelihara Satwa Liar Dilindungi
Apa itu satwa liar dilindungi?
Satwa liar dilindungi adalah jenis satwa yang oleh pemerintah dinyatakan terancam punah atau populasinya jarang, sehingga dilarang ditangkap, dimiliki, dipelihara, atau diperdagangkan tanpa izin, sesuai Pasal 20 UU KSDAHE dan lampiran Permen LHK P.20/2018 beserta perubahannya.
Apakah memelihara tanpa niat jual beli tetap bisa dipidana?
Bisa. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024 sudah melarang perbuatan “memiliki” dan “memelihara” sebagai tindak pidana tersendiri, terlepas dari ada tidaknya niat memperdagangkan.
Berapa lama ancaman hukuman terbaru untuk memelihara satwa dilindungi?
Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32/2024, ancamannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda kategori IV sampai VII (Rp200 juta–Rp5 miliar berdasarkan Pasal 79 KUHP), menggantikan ancaman lama 5 tahun penjara di UU 5/1990.
Ditulis oleh Tim Redaksi. Terakhir diverifikasi: 05 September 2026. Rujukan utama: UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 32 Tahun 2024, Permen LHK P.20/2018 jo. P.92/2018 jo. P.106/2018, Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta siaran pers Gakkum Kehutanan KLHK dan kepolisian daerah.