Pergub Jakarta Larang Daging Anjing dan Kucing Sudah Berlaku, Wajib Tahu
Ringkasan: Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 telah resmi berlaku sejak 24 November 2025. Larangan ini menyasar perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) — termasuk anjing, kucing, dan musang — untuk tujuan pangan. Bagi pemilik hewan peliharaan di Jakarta, ini kabar besar yang wajib dipahami.
Apa Itu Pergub Jakarta tentang Larangan Daging Anjing dan Kucing?

Bukan sekadar wacana. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 dan menyatakannya berlaku efektif 24 November 2025 — diumumkan langsung via Instagram resminya @pramonoanungw.
Pergub ini mengamendemen Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) dengan menambahkan dua pasal krusial:
- Pasal 27A: Melarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan — baik hewan hidup, daging mentah, olahan, maupun produk turunannya.
- Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
HPR yang dimaksud mencakup: anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.
Jika Anda memiliki kucing atau anjing peliharaan dan khawatir dengan praktik perdagangan hewan di sekitar Anda, baca juga panduan kami tentang tanda-tanda hewan peliharaan sakit yang tidak boleh diabaikan — karena kesehatan hewan peliharaan kini juga dilindungi secara hukum.
Kenapa Jakarta Akhirnya Mengeluarkan Aturan Ini?

Dorongan lahirnya Pergub ini bukan tiba-tiba. Sejak Oktober 2025, organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) melakukan audiensi dengan Gubernur Pramono, membawa laporan konkret: masih ada tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal yang beroperasi di Jakarta.
Pramono merespons cepat. Dalam waktu tepat satu bulan — sesuai janjinya — Pergub ditandatangani.
Ada tiga alasan hukum yang mendasari kebijakan ini:
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — anjing dan kucing tidak dikategorikan sebagai hewan pangan.
- UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan — dasar regulasi perlindungan hewan.
- Risiko kesehatan publik — penyebaran rabies dari rantai perdagangan HPR ilegal.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono dalam keterangannya (Antara, 25 November 2025).
7 Poin Penting Isi Pergub No. 36 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Ini bukan artikel yang hanya parafrase berita. Kami merangkum poin operasional dari Pergub ini berdasarkan pernyataan resmi Gubernur dan analisis hukum publik:
| # | Poin | Detail | Sumber |
|---|---|---|---|
| 1 | Berlaku mulai | 24 November 2025 | Antara, 25/11/2025 |
| 2 | Dasar hukum utama | Pergub No. 199/2016 (diubah) | Pramono Anung, Instagram resmi |
| 3 | Hewan yang dilindungi | Anjing, kucing, kera, kelelawar, musang | Pasal 27A Pergub 36/2025 |
| 4 | Bentuk larangan | Jual beli hewan hidup, daging mentah, olahan | Pasal 27A |
| 5 | Larangan tambahan | Penjagalan/pembunuhan HPR untuk pangan | Pasal 27B |
| 6 | Sanksi tahap 1 | Teguran tertulis + observasi HPR | Pergub 36/2025 |
| 7 | Sanksi tahap 3 | Penutupan tempat usaha | Pergub 36/2025 |
Bagi pemilik anjing, penting juga memahami kesalahan fatal yang bisa membahayakan anjing peliharaan Anda — termasuk paparan terhadap risiko eksternal seperti penjagalan ilegal.
Mekanisme Sanksi: 3 Tahap yang Harus Dipahami

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan sanksi langsung. Ada tiga tahap eskalasi:
- Teguran tertulis — diberikan saat pelanggaran pertama ditemukan. HPR dibawa untuk observasi, terutama jika menunjukkan gejala rabies.
- Penyitaan — jika pelanggaran terulang setelah teguran tertulis. Seluruh HPR dan produk HPR yang diperdagangkan disita.
- Penutupan tempat usaha — jika pelanggaran terjadi ketiga kalinya setelah penyitaan.
Mekanisme berlapis ini dirancang untuk memberi ruang transisi. Tapi bukan berarti longgar — penegakan di lapangan tetap menjadi variabel yang dipantau aktivis hewan dan publik.
Dampak Nyata bagi Pemilik Hewan Peliharaan di Jakarta

Jika Anda memelihara anjing atau kucing di Jakarta, Pergub ini secara langsung memperkuat posisi hukum Anda. Beberapa dampak konkret:
Positif:
- Perdagangan ilegal anjing dan kucing untuk dikonsumsi kini memiliki landasan hukum untuk ditindak.
- Risiko hewan peliharaan Anda dicuri untuk dijual ke penjagal ilegal berkurang secara teoritis — meski penegakan tetap bergantung pada kapasitas aparat.
- Jakarta menjadi preseden bagi kota-kota lain di Indonesia untuk mengikuti langkah serupa.
Yang masih perlu diperhatikan:
- Pergub berlaku di wilayah DKI Jakarta. Di luar Jakarta, aturan ini tidak otomatis berlaku.
- Penegakan di lapangan masih dalam tahap awal. Pemantauan mandiri oleh komunitas pecinta hewan tetap penting.
- Perdagangan online lintas wilayah belum secara eksplisit diatur dalam Pergub ini.
Sebagai pemilik hewan peliharaan yang bertanggung jawab, kami menyarankan Anda juga memahami panduan lengkap perawatan kucing dari bayi hingga dewasa — karena perlindungan hewan dimulai dari perawatan yang tepat di rumah.
Konteks Regional: Jakarta vs Kota Lain di Indonesia

Jakarta bukan kota pertama yang bergerak. Tapi Jakarta adalah kota terbesar yang mengeluarkan regulasi setingkat Pergub untuk melarang ini.
| Kota/Wilayah | Status Regulasi | Catatan |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | ✅ Berlaku (24 Nov 2025) | Pergub No. 36/2025 |
| Solo | ✅ Pernah ada moratorium | Penegakan tidak konsisten |
| Yogyakarta | ⚠️ Belum ada regulasi khusus | Masih dalam diskusi |
| Manado | ❌ Belum ada regulasi | Konsumsi masih umum |
| Nasional | ⚠️ UU Pangan 2012 (tidak eksplisit) | Interpretasi variatif |
Data ini dikompilasi dari sumber publik (Antara, Kompas.tv, Hukumonline) per Mei 2026.
Cara Melaporkan Pelanggaran Pergub Ini

Jika Anda menemukan dugaan pelanggaran — penjualan daging anjing/kucing, penjagalan ilegal, atau perdagangan HPR untuk pangan — di wilayah Jakarta, berikut langkah pelaporannya:
- Dokumentasikan — foto atau video lokasi (tanpa membahayakan diri).
- Laporkan ke DMFI — Dog Meat Free Indonesia aktif menerima laporan dan meneruskan ke Pemprov DKI.
- Hubungi Dinas KPKP DKI — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta adalah instansi pelaksana.
- Lapor via Jakarta Smart City / aplikasi JAKI — platform pengaduan resmi warga Jakarta.
- Koordinasikan dengan RT/RW setempat — terutama untuk praktik yang terjadi di lingkungan perumahan.
Pelaporan dari warga adalah bagian penting dari keberhasilan Pergub ini. Regulasi tanpa pengawasan publik akan sulit efektif.
Pandangan dari Komunitas Pecinta Hewan
Kami berbicara dengan beberapa anggota komunitas pecinta hewan di Jakarta. Berikut temuan dari diskusi tersebut (bukan survei formal):
- Mayoritas menyambut positif, tapi mempertanyakan konsistensi penegakan.
- Beberapa anggota komunitas melaporkan bahwa praktik perdagangan masih terjadi secara terselubung di beberapa titik.
- Ada harapan agar Pergub ini menjadi batu loncatan menuju Perda (Peraturan Daerah) yang lebih kuat secara hukum.
Pramono sendiri mengakui pentingnya transisi. “Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” tegasnya, sambil berharap kebijakan ini meningkatkan standar kesehatan publik Jakarta (Detik, 25 November 2025).
Jika Anda memiliki anjing peliharaan, pastikan juga memahami perawatan anjing yang benar dari usia bayi hingga dewasa — karena hewan yang terawat dengan baik juga lebih mudah diidentifikasi sebagai hewan peliharaan, bukan hewan liar.
FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan
Apakah Pergub ini berlaku untuk seluruh Indonesia?
Tidak. Pergub DKI Jakarta No. 36 Tahun 2025 hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta. Kota atau provinsi lain memerlukan regulasi masing-masing.
Apakah mengonsumsi daging anjing atau kucing juga dilarang?
Pergub ini secara eksplisit melarang jual beli dan penjagalan untuk tujuan pangan. Konsumsi pribadi tidak secara eksplisit disebutkan, namun tanpa suplai legal, konsumsi otomatis terhambat.
Apa sanksi bagi pelanggar?
Sanksi berjenjang: teguran tertulis → penyitaan → penutupan tempat usaha. Tidak ada sanksi pidana langsung dalam Pergub ini, namun pelanggaran bisa berujung ke pidana via UU lain.
Bagaimana cara mengetahui apakah suatu restoran atau warung menjual daging HPR?
Laporkan kecurigaan ke DMFI atau Dinas KPKP DKI. Penyelidikan adalah tugas aparat, bukan warga.
Apakah anjing dan kucing peliharaan saya aman?
Pergub ini justru memperkuat perlindungan hewan peliharaan Anda. Perdagangan HPR yang kini dilarang adalah sumber utama pencurian hewan peliharaan untuk dijual ke penjagal.
Apakah ada denda uang dalam Pergub ini?
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Gubernur, Pergub ini tidak menyebutkan denda nominal. Sanksi bersifat administratif (teguran, penyitaan, penutupan usaha).
Apakah Pergub bisa dicabut?
Secara hukum, ya — Gubernur bisa mencabut Pergub. Namun secara politik, pencabutan akan mendapat tekanan besar dari komunitas pecinta hewan dan aktivis.
Penutup: Apa Artinya Ini bagi Kita?
Pergub No. 36 Tahun 2025 adalah langkah konkret pertama di Jakarta yang memberikan perlindungan hukum nyata bagi anjing dan kucing dari rantai perdagangan pangan ilegal.
Bagi pemilik hewan peliharaan, ini sinyal positif. Tapi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Perlindungan terbaik tetap dimulai dari rumah — memastikan hewan peliharaan Anda sehat, terawat, dan terdaftar dengan baik.
Untuk tips perawatan hewan sehari-hari yang praktis dan terbukti efektif, lihat panduan trik perawatan hewan anti-ribet yang kami susun khusus untuk pet owner Indonesia.
Sumber utama: Antara News (25 November 2025), Detik.com (25 November 2025), Kompas.tv (25 November 2025), Hukumonline (November 2025), Kunci Hukum (November 2025).